STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT
STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KOTA SAWAHLUNTO
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang struktur
organisasi rumah sakit yang terdapat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Sawahlunto.
Sebelumnya, yang di maksud dengan organisasi di rumah sakit
adalah sebuah struktur yang di bangun oleh suatu elemen perusahaan atau dari
rumah sakit sendiri tersebut yang memiliki tingkatan-tingkatan dan juga
memiliki tugas masing-masing dan mereka saling membutuhkan satu sama lain. Dan
organisasi tersebut berdiri di bawah naungan pemerintah maupun tidak. Rumah
sakit yang tidak berada pada naungan pemerintah adalah rumah sakit swasta.
Mereka berdiri dari orang yang memiliki rumah sakit tersebut.
Berdasarkan UU RI nomor 44 tahun 2009 pasal 33 tentang rumah
sakit, setiap rumah sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan
akuntabel. Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah
Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan,
unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta
administrasi umum dan keuangan.
Jika disimpulkan maka Struktur Organisasi Rumah Sakit
terdiri dari:
1. Kepala Rumah Sakit atau Direktur
2. Unsur Pelayanan bidang Medis
3. Keperawatan
4. Penunjang Medis
5. Komite
6. Satuan pemeriksa Internal
7. Administrasi umum dan keuangan
Berikut adalah struktur organisasi yang terdapat pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sawahlunto:
1. Direktur
Direktur : Dr. Herijon, M.Kes
Direktur Rumah
Sakit Umum Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan di
Rumah Sakit.
2. Kepala
Bagian Tata Usaha
Kepala Bagian Tata Usaha : Christin Sisventiana, SKM
Bagian Tata Usaha
dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur. Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok mengelola
penyusunan program kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dokumen
administrasi, menyusun Rencana Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pelayanan
kesehatan di Rumah Sakit, menyelenggarakan kegiatan hukum menyangkut Rumah
sakit, pendidikan dan pelatihan pegawai serta tugas-tugas umum Rumah Sakit Umum
Daerah.
Kepala Bagian
Tata Usaha Membawahi 3 Kepala Sub bagian :
a. Subag
Administrasi Umum
Sub Bagian Administrasi Umum : Firman, SE
Sub Bagian
Administrasi Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha. Kepala Sub Bagian
Administrasi Umum mempunyai tugas pokok mengelola urusan surat menyurat,
perlengkapan, kerumahtanggaan, menyusun rancangan Peraturan Daerah yang
berkaitan dengan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
b. Subag
Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Sub Bagian Kepegawaian dan Pengembangan SDM : Irfan
Fathani, SE
Sub Bagian
Kepegawaian dan Pengembangan SDM dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha. Kepala Sub
Bagian Kepegawaian dan Pengembangan SDM mempunyai tugas pokok mengelola semua
urusan kepegawaian dan pengembangan SDM Rumah Sakit.
c. Subag
Administrasi Keuangan
Sub Bagian Administrasi Keuangan : Sonya Verilolita, SE
Sub Bagian
Administrasi Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha. Kepala Sub Bagian
Administrasi Keuangan mempunyai tugas pokok mengelola semua urusan keuangan
Rumah Sakit.
3.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Rumah Sakit.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan : Sunita,
S.Si, Apt
Bidang
Perencanaan dan Pengembangan Rumah Sakit dipimpin oleh Kepala Bidang yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan kegiatan di bidang perencanaan dan pengembangan Rumah
Sakit.
Kepala Bidang
Perencanaan dan Pengembangan Rumah Sakit Membawahi 2 seksi yaitu :
a. Seksi
Perencanaan dan Pelaporan
Seksi Perencanaan dan Pelaporan : Ns. Salmah, S.Kep.
M.K.M
Seksi Perencanan
dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Rumah Sakit serta
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan perencanaan penyusunan program,
sistem informasi dan pelaporan serta pengembangan Rumah Sakit.
b. Seksi
Pemasaran dan Humas
Seksi Pemasaran dan Humas : Hanriagus Yusa, S.Kom, M.
I.Kom
Seksi Pemasaran
dan Humas dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Rumah Sakit serta mempunyai
tugas pokok menyelenggarakan kegiatan pemasaran, protokol dan humas Rumah
Sakit.
4. Kepala
Bidang Pelayanan Kesehatan
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan : Dr. Ummi Kalsum
Bidang Pelayanan
Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur serta mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan
kegiatan pelayanan medik, pelayanan keperawatan, fasilitasi pelayanan dan
pengendalian mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit.
Kepala Bidang
Pelayanan Kesehatan membawahi 2 seksi yaitu :
a. Seksi
Pelayanan Medis
Seksi Pelayanan Medis : Rumviyanti, M. S.St, Apt
Seksi Pelayanan
Medis dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang Pelayanan serta mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
kegiatan pelayanan medis, fasilitasi pelayanan medis, pengendalian mutu
pelayanan medis, penerimaan dan pemulangan pasien pasien pada rawat inap maupun
rawat jalan Rumah Sakit.
b. Seksi
Keperawatan
Seksi Keperawatan : Tirta Sari, S.Kep, M.Kep
Seksi Keperawatan
dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bidang Pelayanan serta mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
pengelolaan kegiatan asuhan keperawatan, fasilitasi pelayanan keperawatan dan
pengendalian mutu pelayanan keperawatan di Rumah Sakit.
5. Kepala
Bidang Rekam dan Penunjang Medis
Kepala Bidang Rekam dan Penunjang Medis : Ja’Afrizal
Bidang Rekam dan
Penunjang Medis dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur serta mempunyai tugas pokok mengelola urusan kefarmasian,
alat kesehatan, alat medis, laboratorium dan penunjang medis lainnya serta
pencatatan dan pelaporan rekam medis di Rumah Sakit.
Kepala Bidang
Rekam dan Penunjang Medis membawahi 2 Seksi yaitu :
a. Kepala
Seksi Rekam Medis
Kepala Seksi Rekam Medis : Murniati, Amd.PK
Seksi Rekam Medis
dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Rekam Medis dan Penunjang Medis serta mempunyai tugas pokok
mengelola urusan pencatatan dan pelaporan rekam medis di Rumah Sakit.
b. Kepala
Seksi Penunjang Medis
Kepala Seksi Penunjang Medis : Emdaningsih, SKM
Seksi Penunjang
Medis dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang Rekam dan Penunjang Medis serta mempunyai tugas pokok
mengelola urusan kefarmasian, alat kesehatan, alat medis, laboratorium dan
penunjang medis lainnya di Rumah Sakit.
Demikian penjelasan saya tentang struktur organisasi rumah
sakit yang terdapat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sawahlunto. Mohon maaf
apabila terdapat kesalahan dalam bentuk apapun dalam artikel ini, kritik dan
saran yang membangun sangat diperlukan.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca semua 😄
Comments
Post a Comment